Tuesday, 6 December 2016

Apa Hukumnya Menginjak Tanaman?

Sukhi hontu,
Semoga kalyanamitta, para pembaca berbahagia.

Pada bulan November 2015, media sosial memberitakan tentang rusaknya taman bunga amaryliss di Gunung Kidul oleh sebagian pengunjung yang tidak bertanggung jawab. Para penggiat media sosial menamainya sebagai pasukan tongsis, karena tongkat narsis memamg sedang tren. 

Jika ditinjau dari sila dalam Tipitaka, ada peraturan bahwa para rohaniwan dikatakan melanggar Pacittiya dalam Vinaya bila melakukan perbuatan yang dapat menyeabkan kerusakan pada tanaman.

"Apabila seorang bhikkhu menyebabkan kerusakan pada tanaman, maka ia melanggar peraturan pacittiya".

Peraturan dalam Vinaya ini berlaku bagi bhikkhu yang mana mereka mematuhi 227 disiplin. Lalu bagaimana dengan garavassa yang menjalankan Pancasila? melanggar atau tidak? Bila ditinjau dari pelaksanaan sila, para garavassa tidak melanggar Pancasila, tetapi bila membuat kerusakan tanaman tentu tidak sesuai dengan varita sila. 

Jadi bila kalyanamitta berada dilingkungan Buddhis dan mendapati peraturan keras misalnya "DILARANG MENGINJAK RUMPUT" jangan heran lagi. 

Seperti itulah review tentang hukum merusak tanaman. 

No comments:

Post a Comment

Cerah Sedetik

RA. KARTINI: “SAYA ADALAH ANAK BUDDHA”